Berdasarkan Undang-Undang Elektronik dan Traksaksi Elektronik pada Pasal 27 ayat 1 menjelasakan larangan konten yang melanggar kesusilaan.
Lantaran juga video tersebut bisa saja dikategorikan sebagai konten pornografi yang diduga akan ditindak oleh pihak Kepolisian Cyber Crime.
Perlu diketahui adanya larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Sehingga bagi para netizen yang saat ini diketahui sedang mencari hingga dengan menyebarkan link video kroyok 31 detik viral di Tiktok ini harus berhati-hati.
Baca Juga: Ide Menu Sambal: Resep Sambalado Hijau Khas Padang yang Menggugah Selera, Enak, dan Lezat
Apalagi menyebarkan identitas sang pelaku, maka diharapkan dapat bijaksana dalam memperhatikan aturan hukum yang ada.***