Baca Juga: Video Syur Mirip Gisel Sudah Ditonton 52 Persen Anak-anak Indonesia
Bahkan bila didugaan terbukti maka akan ditindak oleh pihak Kepolisian Cyber Crime.
Sehingga para warganet diharapkan dapat cerdas menggunakan media sosial.
Lantaran adanya larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.***