Kejadian penganiayaan diduga dilakukan di sebuah wilayah perumahan di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, seperti disebutkan kuasa hukum korban Leo Angga Permana.
Sedangkan kejadian pencabulan terjadi di sebuah rumah di Kota Malang juga.
Setelah kasus penganiayaan yang telah dilaporkan, keluarga korban juga akan melaporkan kasus pencabulan.
Kuasa hukum mendapatkan informasi jika sebelum disiksa ramai-ramai, korban mengaku dicabuli di lokasi yang berbeda.
"Kejadian pada 18 November 2021, ada dua TKP. Pertama pencabulan kemudian ada persekusi dari teman-temannya. Untuk laporan pertama sudah kami lakukan terkait kekerasan,” kata Leo, sebagaimana dikutip Portalbangkabelitung.com dari Antara, Senin 22 November 2021.
Keluarga korban akan melaporkan dua kasus berbeda yaitu pencabulan dan penganiayaan.
Pihak korban juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa video yang tersebar luas di media sosial dan juga telah dilakukan visum terhadap korban, namun hasilnya belum keluar.***