16 Poin Penting Aturan PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Sesuai Imendagri No 62 Tahun 2021

- 29 November 2021, 06:41 WIB
Pembatasan mobilitas pada masa PPKM.
Pembatasan mobilitas pada masa PPKM. /Pikiran Rakyat Depok

Portalbangkabelitung.com- Pemerintah kembali menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Hal ini dilakukan demi menahan laju arus lonjakan penyebaran virus Covid-19 yang kini sudah banyak penurunan di Indonesia.

Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 kali ini. Dijadwalkan PPKM Level 3 akan diterapkan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Berita Corona Terbaru: WHO Himbau Dunia Lakukan Hal Ini Terkait Varian Covid-19 Omicron atau B.1.1.529

Keputusan kebijakan PPKM Level 3 menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021. 

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” tulis Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Rabu, 24 November 2021.

Dilansir Portalbangkabelitung.com dari covid19.go.id, berikut 16 poin penting aturan PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca Juga: WHO Umumkan Virus Covid-19 Varian Terbaru Omicron atau B.1.1.529, Ditemukan Pertama di Afrika Selatan

1. Dilarang mengambil cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru (Natal dan Tahun Baru)

2. Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah