Pencuri Kotak Amal Masjid Ternyata Seorang Pelajar, Kompol Heri: Untuk Berfoya Nginap di Hotel

- 3 Desember 2021, 13:09 WIB
Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid Miftahul Jannah yang Sempat Viral di Media Sosial
Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid Miftahul Jannah yang Sempat Viral di Media Sosial /Remy Suryadie

Portalbangkabelitung.com – Masjid Al Kahfi dan Miftahul Jannah di Bandung, melaporkan telah terjadi pencurian kotak amal. Hal tersebut terekam di CCTV yang menampakkan dua orang mencuri kotak amal tersebut.

Diketahui, ternyata kedua maling tersebut masih berstatus pelajar. Mereka mencuri uang senilai  Rp1,8 juta. Adapun Rp 1,2 juta didapat dari Masjid Al Kahfi dan Rp 600r ribu dari Masjid Miftahul Jannah.

Masalah ini dibenarkan oleh Kapolsekta Gedebage, Kompol Heri Suryadi, di Mapolsekta Gedebage, di Komplek Adipura saat diwawancarai pada Kamis, 02 Desember 2021 siang.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gaga Muhammad yang Digugat Laura Anna usai Sebabkan Kecelakaan karena Mabuk

Uang tersebut ternyata digunakan untuk hura-hura. Tersisa hanya Rp 200ribu, mereka gunakan Rp 1,6juta untuk menginap di hotel.

Kompol Heri Suryadi mengatakan, bahwa kejadian ini terjadi pada Kamis 29 November 2021 lalu sekitar pukul 03.43 WIB.

Para tersangka yang masih di bawah umur ini pun saat itu mendatangi masjid yang masih dalam keadaan sepi. Saat merasa aman mereka langsung membawa kotak amalnya.

Baca Juga: Layangan Putus Episode 3 VIP, Spoiler: Kinan Dilarikan ke RS, Aris Malah Asyik Berduaan dengan Selingkuhannya

Kejadian ini baru dilaporkan ke Pollsekta Gedebage pada pukul 17.30 keesokan harinya, yakni Jumat, 30 November 2021. Lalu, polisi pun mengecek CCTV dan kendaraan yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Ternyata lanjut Heri, kendaraan ini merupakan rental kendaraan dan ter‎daftar di salah satu rental di kawasan Buahbatu.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x