Oknum Brigjen TNI Jadi Tersangka Kasus Maling Uang Rakyat Terkait Dana TWP-AD

- 12 Desember 2021, 02:37 WIB
Brigjen YAK tersangka korupsi dana TWP TNI AD
Brigjen YAK tersangka korupsi dana TWP TNI AD /Kejaksaan Agung RI

Portalbangkabelitung.com- Seorang perwira tinggi TNI dan Direktur Utama (Dirut) PT Griya Sari Harta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana maling uang rakyat (korupsi) dari dana Tabungan Wajib Perumahan Angakatan Darat (TWP-AD).

Perwira tinggi TNI yang menjadi tersangka tersebut adalah Brigjen TNI YAK selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) TWP.

Dan yang lainnya adalah NPP selaku Direktur Utama (Dirut) PT Griya Sari Harta (GSH).

Baca Juga: Aksi Kakek Pelempar Kertas Ke Presiden Jokowi, Ternyata Ada Pesan Berani Di Dalamnya

"Kedua tersangka sudah dalam penahanan terpisah untuk kepentingan dan percepatan proses penydikian," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjutkan pada Jumat, 10 Desember 2021.

Leonard menyebutkan kasus dugaan maling uang rakyat TWP-AD ini menjadi kasus pertama yang diurus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Tim penyidik dari Jampidmil telah melakukan penahanan terhadap Brigjen YAK di Rumah Tahanan (Rutan) Militer Pusat Polisi (PM) TNI AD.

Baca Juga: Artis Berinisial BJ Dibekuk Polisi, Diduga Gunakan Sabu-Sabu

Penahanan Dirkeu TWP-AD 2019 itu telah dilakukan sejak 22 Juli 2021 lalu.

Dan untuk tersangka NPP, penahanan dilakukan di Rutan Salemba.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x