UPDATE: Indah Harini Kuasai Dana Bukan Haknya, Pengamat: Itu Tindakan Penggelapan!

- 28 Desember 2021, 19:05 WIB
Kasus Bank BRI yang mempidanakan nasabah prioritasnya bernama Indah Harini akibat terjadi kesalahan sistem transfer dana dari bank milik BUMN itu sendiri.
Kasus Bank BRI yang mempidanakan nasabah prioritasnya bernama Indah Harini akibat terjadi kesalahan sistem transfer dana dari bank milik BUMN itu sendiri. /Tangkapan layar Twitter

Portalbangkabelitung.com- Kasus yang dialami oleh Indah Harini perlu dicermati dari aspek hukum lebih lanjut. Indah menerima dana dalam jumlah besar di rekening tabungannya sebesar lebih dari Rp.30 miliar.

Kasus ini bermula saat Indah yang merupakan salah satu nasabah BRI mendapati adanya uang yang masuk dalam rekening BRI-nya pada November 2019 yang jumlahnya mencapai GBP 1.714.842 atau setara lebih dari Rp30 miliar.

Kendati demikian, Desember 2019 Indah memindahkan dana yang diterimanya ke rekening Deposito Berjangka dan memindahkannya ke bank lain. Kemudian, dana tersebut Indah gunakan untuk keperluan pribadinya pada periode 2019-2020.

Baca Juga: Bisnis Online 10 Jenis Kerupuk Paling Disukai di Indonesia, Pemula Wajib Coba Jadi Pengusaha

Upaya Indah yang tidak memiliki itikad baik dan enggan mengembalikan dana yang diterimanya bisa dikatakan sebagai tindakan penggelapan.

Praktisi Hukum Rinto Wardana menjelaskan penguasaan dana yang dilakukan Indah dapat dijerat pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Terlebih, Indah secara sadar menerima dana yang bukan hak-nya tersebut. Itikad baik pun tidak ditunjukkan Indah untuk mengembalikan dana, meskipun pihak bank telah berupaya secara persuasive untuk melakukan pengembalian dana tersebut.

Baca Juga: Pelajari Resiko Bisnis Online, Pahami Tantangan yang Terjadi! Pemula Wajib Tahu

Seharusnya Indah segera mengembalikan dana tersebut ketika bank memberitahukan kepada ybs bahwa dana tersebut bukan haknya.

“Jadi harus selalu diulang-ulang disampaikan kepada masyarakat bahwa itu bukan mengakibatkan uang yang masuk ke rekening mereka itu menjadi hak mereka,” kata Rinto.

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x