Portalbangkabelitung.com- Ramai beredar informasi di media sosial Facebook tentang jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) online untuk wilayah didalam serta diluar Jakarta dan sekitarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol. Djati Utomo langsung memberikan klarifikasi.
Menurut Kombes Pol. Djati Utomo, berita yang beredar tersebut adalah tidak benar alias hoaks.
Baca Juga: Rocky Gerung Singgung Pidato Puan Maharani Di Boyolali, Sebut Logika Berpikirnya Terlalu Buruk
"Itu hoax, jangan dipercaya hal seperti itu, yang tidak jelas dan menyesatkan," ujar Kombes Pol. Djati Utomo.
Kombes Pol. Djati Utomo menegaskan bahwa informasi tersebut tidak jelas dan menyesatkan.
Hak itu karena tidak sesuai dengan PP No.60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak telah mengatur jelas tentang tarif serta biaya penerbitan dan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Kondisi Terkini Aska, Bocah 4 Tahun Penumpang Ayla Merah yang Selamat dari Kecelakaan Balikpapan
Telah diketahui sebelumnya, prosedur dan tata cara pengurusan SIM sudah diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016, jadi tarif dan prosedurnya tidak dapat berubah secepat itu.
Diketahui sebelumnya, PP No.60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak telah mengatur jelas tentang tarif serta biaya penerbitan dan perpanjangan SIM.***