Portalbangkabelitung.com- Beredar kabar di media sosial yang mengatakan bahwa sopir truk yang kecelakaan hingga menewaskan sejumlah warga di Simpang Muara Rampak, Balikpapan, Kalimantan Timur baru-baru ini menerima hukuman mati.
Pasca kecelakaan maut di Balikpapan yang terjadi pada Jumat, 21 Januari 2022 itu sopir truk resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar sopir truk kecelakaan maut di Balikpapan yang diduga akan dihukum mati itu tentunya menggegerkan publik.
Sejumlah warganet simpati ketika mendengar info bahwa sopir truk kecelakaan maut di Balikpapan akan dihukum mati.
Kabar simpang siur itu langsung ditanggapi oleh sejumlah warganet yang bernatusias untuk membela sopir truk, Muhammad Ali.
Diketahui bahwa sopir truk yang kecelakaan di Balikpapan itu saat ini berusia 48 tahun.
Banyak yang menyebutkan bahwa Ali merupakan seorang ustadz yang juga berprofesi mengajar ngaji di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
Mengetahui hal tersebut, banyak yang bersimpati ketika mendengar info bahwa Muhammad Ali akan dihukum mati.