2. Memiliki kartu Indonesia Pintar atau KKS atau surat keterangan keluarga kurang mampu dari pihak berwenang.
3. Diterima di perguruan tinggi sebagai mahasiswa aktif.
***
2. Memiliki kartu Indonesia Pintar atau KKS atau surat keterangan keluarga kurang mampu dari pihak berwenang.
3. Diterima di perguruan tinggi sebagai mahasiswa aktif.
***
Editor: Muhammad Tahir
Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id