Kabar JHT Terkini, Sudahkah Direvisi? Menaker Sampaikan Hal Ini

- 4 Maret 2022, 16:57 WIB
Kabar JHT Terkini, Sudahkah Direvisi? Kemenaker Sampaikan Hal Ini
Kabar JHT Terkini, Sudahkah Direvisi? Kemenaker Sampaikan Hal Ini /DOK. BPJS Ketenagakerjaan

Portalbangkabelitung.com- Kabar JHT terkini, sudahkah di revisi? Kemenaker sampaikan hal ini.

Setelah demo besar-besaran yang dilakukan para pekerja buruh atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, presiden Joko Widodo akhirnya memerintah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merevisi peraturan tersebut.

Apa kabar JHT terkini? Sudahkah dilakukan revisi?

Baca Juga: Viral! Tiktoker Semprot Menteri Agama Yaqut Soal Gonggongan Anjing

Dilansir Portalbangkabelitung.com dari Desk Jabar, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengembalikan aturan JHT ke Permenaker No 19 tahun 2015 dalam pelaksanaan klaim dan pembayaran dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Sedangkan untuk nasib Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 masih tahap revisi.

Menurut Menaker, Ida Fauziyah, ia mengatakan bahwa Permenaker lama No. 19 tahun 2015 saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun.

Baca Juga: Viral! Potret Jasad Tangmo Nida Tanpa Sensor Dibagikan, Bagian Leher dan Paha Jadi Sorotan

Aturan Jaminan Hari Tua (JHT) sempat membuat heboh seluruh pekerja dan buruh di Indonesia.

Pasalnya aturan yang dikeluarkan Menaker, Ida Fauziyah menuai kontra di tengah masyarakat di mana dana JHT baru bisa diambil disaat usia pensiun atau 56 tahun.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x