Ratusan Driver Ojol Serbu Kantor Gubernur Jawa Tengah, Ada Apa?

- 8 Maret 2022, 17:49 WIB
Ratusan driver Ojol yang tergabung dalam komunitas Driver Online Bergerak Jawa Tengah, Senin (07/03/2022) mendatangi kantor Gubernur Jawa Tengah menyampaikan aspirasinya
Ratusan driver Ojol yang tergabung dalam komunitas Driver Online Bergerak Jawa Tengah, Senin (07/03/2022) mendatangi kantor Gubernur Jawa Tengah menyampaikan aspirasinya /Dok Media/

Portalbangkabelitung.com-  Ratusan driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam komunitas Driver Online Bergerak Jawa Tengah mendatangi kantor Gubernur Jawa Tengah pada Senin 7 Maret 2022.

Akibatnya, pada senin kemarin kantor Gubernur Jawa Tengah dipenuhi oleh ratusan orang yang menggunakan jaket ojol.

Aksi tersebut ikut disambut baik oleh pejabat pemerintah daerah, dengan mengajak perwakilan driver online diajak berdialog di dalam Kantor Gubernur.

Baca Juga: Flash Back, Cek Drama Korea Dengan Rating Tertinggi Tahun 2021

Perwakilan ojol tersebut langsung disambut oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, Kepala Dinas Perhubungan, Henggar Budi Anggoro, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sakinah, dan Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng-DIY, Dhyah Swasti Kusumawardhani.

Kepala Dinas Perhubungan mengatakan, jika aspirasi yang disampaikan para driver ojol akan ditindaklanjuti dalam dua pekan ini.

“Saya akan bergerak, karena saya sudah diperintah Pak Sekda. Nanti minggu ini, segera akan saya panggil aplikator. Kalau memang harus kita ketemu dengan pimpinannya, akan saya lakukan itu. Kalau saya butuh tambahan masukan dari njenengan, saya panggil njenengan,” katanya.

Baca Juga: LINK SIARAN LANGSUNG Liverpool vs Inter Milan SCTV Gratis, Ketahui Jam Tayang Malam Ini

Namun, pemerintah provinsi belum bisa memberikan keputusan terhadap tuntutan yang disampaikan para driver karena menjadi ranah kewenangan pemerintah pusat.

Karena ada beberapa tuntutan para driver ojol yang langsung bersinggungan dengan kebijakan yang harus dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x