Kementrian Agama Indonesia Resmi Umumkan Ganti Logo Halal Lama MUI dengan yang Baru, Berlaku 1 Maret 2022!

- 13 Maret 2022, 19:52 WIB
Kementrian Agama Indonesia Resmi Umumkan Ganti Logo Halal Lama MUI dengan yang Baru
Kementrian Agama Indonesia Resmi Umumkan Ganti Logo Halal Lama MUI dengan yang Baru //kolase foto/kemenag.go.id/mui.or.id

Portalbangkabelitung.com-Kementerian Agama Indonesia secara resmi telah umumkan ganti logo halal lama MUI dengan logo yang baru.

Lewat akun Instagram milki Kementrian Agama Indonesia @kemenag_ri pada hari Minggu 13 Maret 2022, menginformasikan secara sah telah mengganti logo halal lama miliki MUI dengan logo halal baru.

Muhammad Aqil Irham selaku Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag mengungkapkan, bahwa logo baru ini secara filsafat berorientasi kepada ciri khas bangsa Indonesia.

Baca Juga: Jin BTS Terlihat Kurus di Foto Ungghannya Baru-baru Ini, Fans Risau dengan Kesehatannya!

Terlihat pada logo halal baru tersebut berbentuk gunung yang lancip serta motif surjan, atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas lancip ke atas, yang melambangkan arti sebuah kehidupan manusia.

Ditambah lagi bentuk gunungan yang bergambarkan kaligrafi arab yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehinga membentuk kata halal.

Bentuk tersebut juga melukiskan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK dan CHRISTIAN DIOR Rajai Internet Semasa Paris Fashion Week 2022

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.

Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing tiga pasang (enam biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.

Selain itu motif surjan atau lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda dan pemberi batas yang jelas.

Baca Juga: Minyoung, Yoojung dan Eunji Brave Girls Positif Terpapar Covid-19, Agensi Infokan Tak Tunda Perilisan Album

Aqil Irham meneruskan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.

Warna ungu menerangkan arti keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi.

Sementara untuk warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mendefinisikan kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.

Baca Juga: Variety Show I Live Alone Hiatus Karena Hal Ini, Berikut Penjelasan MBC!

Untuk logo halal baru ini, pihak BPJPH Kementerian Agama telah menetapkan serta memberlakukannya secara nasional.

Karena penetapan logo halal telah tertera dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ini sendiri secara sah ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 lalu, ditandatangani langsung oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.

Baca Juga: Jisoo BLACKPINK Dipilih Jadi Duta Game MapleStory

Berdasarkan pernyataan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, kondisi ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Oleh karena itu, pencantuman logo Halal Indonesia baru wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan tempat tertentu pada produk.

Baca Juga: Cek Segera, Preview Episode 0 Pachinko, Drama Korea Terbaru Maret 2022

Bagi pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH.

Serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal, dan nomor ketetapan halal MUI, maka diperbolehkan untuk menghabiskan stok kemasan lama terlebih dahulu.***

 

 

 

Editor: Dea Megaputri

Sumber: Instagram Kementrian Agama Indonesia @kemenag_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x