UPDATE ATURAN dan SYARAT Mudik Lebaran 2022 Pulang Kampung Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Resmi Terlengkap

- 12 April 2022, 12:17 WIB
syarat mudik lebaran Idul Fitri 2022
syarat mudik lebaran Idul Fitri 2022 /dok Jasa Marga
  1. Pemudik yang sudah menerima vaksin booster dibolehkan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 untuk syarat perjalanan.
  2. Pemudik yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.
  3. Pemudik yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.
  4. Pemudik harus menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker 3 lapis, mencuci tangan dengan menggunakan air dan sabun atau handsanitizer.
  5. Menjaga jarak dan menghindari kerumunan baik saat perjalanan ataupun saat bersilaturahmi.

Baca Juga: Bacaan Doa dan Niat Mudik Pulang Kampung Lebaran 2022 Idul Fitri 1443 Hijriah, Demi Keselamatan!

Dan untuk pejabat dan pegawai pemerintah dilarang melakukan buka puasa bersama dan open house selama Ramadhan dan Idul Fitri 2022.

Bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), Pemerintah juga membebaskannya dari kewajiban karantina akan tetapi mereka wajib melakukan tes R-PCR saat kedatangan.

Jika hasil tes negatif maka PPLN dapat segera melakukan aktivitas di Negara Indonesia tanpa harus melakukan karantina.

Baca Juga: DAFTAR Pemain Film Fantastic Beasts 3 The Secrets of Dumbledore, Jhonny Depp Hengkang Sebagai Grindelwald

Pemerintah akan menerbitkan aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan dan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Nah itulah syarat-syarat yang harus dipatuhi oleh masyarakat dan seluruh aparat pejabat dan pegawai pemerintah harus patuhi.

Semoga membantu.***

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x