Ikut Kirimkan Sabu-Sabu Ke Ambon, Dua Oknum Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Ditanggap

- 22 Juni 2022, 17:33 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Pixabay/renoberanger/

Portalbangkabelitung.com- Dua oknum anggota polisi dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian daerah (Polda) Maluku ditangkap akibat terlibat dalam pengiriman narkoba.

Dua oknum Ditresnarkoba tersebut ditangkap di wilayah Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon pada Jumat, 17 Juni 2022 lalu.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams membenarkan kejadian penangkapan dua oknum anggota polisi tersebut.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Fakta Jika PKS Tak Akan Usung Prabowo Dalam Pilpres 2024, Ada Apa?

Diketahui jika kedua anggota polisi yang berinisial AS dan FR itu, diduga terlibat dalam serangkaian kegiatan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu di Kota Ambon.

“Benar telah terjadi penangkapan terhadap dua anggota Ditresnarkoba Polda Maluku seperti informasi yang rekan-rekan terima,” kata Denny.

Menurut laporan sementara, dua orang oknum polisi tersebut hingga kini masih tahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Kritik Keras Prabowo Karena Terlalu Sibuk Berkoalisi, Rocky Gerung: 'Pak Prabowo Anda Tuh Digaji!'

Penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku menjelaskan jika mereka terus mengembangkan dugaan kasus narkoba tersebut sampai tuntas.

Menurut Denny, hal tersebut dilakukan untuk menuntaskan segala jenis penyalahgunaan narkoba bahkan jika itu anggota polisi sendiri.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x