Terbaru! Membeli Minyak Goreng Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi ?

- 25 Juni 2022, 18:39 WIB
NIK dan PeduliLindungi Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah
NIK dan PeduliLindungi Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah /Antara foto/

Portalbangkabelitung.com- Mulai Senin (27/6), aplikasi PeduliLindungi akan menjadi syarat untuk membeli minyak goreng curah, hal itu akan disosialisasikan lebih lanjut oleh pemerintah.

Beberapa kementrian berkoordinasi terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk membeli minyak goreng ini.

Di antaranya ada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: Live Streaming Sidang Isbat Idul Adha 2022, Cek Jadwal Sidang Isbat Penentuan 1 Dzulhijjah 1443 H

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) itu diberlakukan agar tata kelola distribusi MCGR menjadi akuntabel dan lebih bisa terpantau mulai dari produsen, distributor, hingga konsumen.

Sosialisasi akan dilaksanakan mulai Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu. Setelah dua minggu masa sosialisasi, masyarakat harus mengunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET).

Luhut mengatakan pembelian minyak goreng akan dibatasi maksimal 10kg untuk satu NIK per hari, dan ia menjamin bahwa harga eceran minyak goreng tidak akan melebihi Rp.14.000,- per liter atau Rp.15.000,- per kilogram.

Baca Juga: Idul Adha 2022/1443 H Kapan, Berapa Hari Lahir, Tanggal Berapa, Hari Apa? Cek Jadwal Terupdate!

Minyak goreng tersebut dapat dibeli di penjual/pengecer yang terdaftar dalam program pemerintah Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yaitu Warung Pangan dan Gurih.

Halaman:

Editor: Dea Megaputri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x