Cek Disini Aturan Baru Perjalanan Domestik, Efektif 17 Juli 2022

- 13 Juli 2022, 11:04 WIB
Ilustrasi aturan baru perjalanan dalam negeri di Indonesia
Ilustrasi aturan baru perjalanan dalam negeri di Indonesia /Foto: Pixabay/ 652234/

Portalbangkabelitung.com – Aturan baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan diterapkan mulai 17 Juli 2022.

Penetapan aturan baru ini diperuntukkan kepada calon penumpang pesawat terbang, kapal laut dan transportasi darat lainnya.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: VIRAL Potret Jasad Ade Sara Tahun 2014 Diburu Netizen, Ternyata Begini Cerita Lengkapnya

SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli ini berlaku mulai 17 Juli 2022.

Hal ini bertujuan untuk menekan penyebaran virus covid 19 yang  mengalami kenaikan pada Juni-Juli 2022.

Baca Juga: LINK Nonton Streaming Arema FC VS Borneo FC Final Piala Presiden 2022, Tayang Kapan?

Apa saja aturan baru yang akan diberlakukan 17 Juli 2022 nanti?

Simak ulasannya berdasarkan informasi dari instagram official @kantorstafpresidenri di bawah ini:

Halaman:

Editor: Dea Megaputri

Sumber: Instagram @kantorstafpresidenri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x