Ketok Palu! Gugatan 3 Ibu Terkait Aturan Penggunaan Ganja Medis Ditolak MK

- 20 Juli 2022, 12:52 WIB
Gugatan 3 Ibu Terkait Aturan Penggunaan Ganja Medis Ditolak MK
Gugatan 3 Ibu Terkait Aturan Penggunaan Ganja Medis Ditolak MK /Twitter/@andienaisyah/

Portalbangkabelitung.com- Putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) tentang legalisasi penggunaan ganja medis akhirnya ditolak.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim MK yang disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji formil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.

Baca Juga: RESMI! Link Download Logo HUT RI ke-77 Tahun 17 Agustus 2022 Beserta Makna Filosofinya

"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum. Mengadili, satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman pada persidangan virtual Rabu, 20 Juli 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Berawal dari gugatan yang diajukan dengan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 terkait aturan penggunaan ganja medis.

Gugatan diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti. Mereka adalah ibu dari anak penderita celebral palsy.

Baca Juga: Download JPEG Logo HUT RI ke-77 Tahun 17 Agustus 2022, Unduh Secara Gratis!

Ketiga ibu ini membuat gugatan ke MK untuk mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis.

Namun akhirnya hasil putusan sidang MK ketok palu dimana MK menolak legalisasi penggunaan ganja untuk medis.***

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Mahkamah Konstitusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x