Benarkah Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Bisa Terancam Pidana?

- 15 Agustus 2022, 12:19 WIB
Benarkah Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Bisa Terancam Pidana?(Sumber : Foto Istimewa)
Benarkah Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Bisa Terancam Pidana?(Sumber : Foto Istimewa) /Google/

Portalbangkabelitung.com - Kasus dugaan pelecehan yang di laporkan Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo dihentikan penyidikannya oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan istri Ferdy Sambo ini dihentikan penyidikannya dikarenakan tidak ditemukannya unsur pidana dalam laporan kasus tersebut.

Istri Ferdy Sambo ini disebut dapat terancam pidana karena membuat laporan palsu terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Baca Juga: Hubungan Ferdy Sambo dan Habib Rizieq Hingga Tragedi KM 50 FPI

Hal selaras dengan penilaian pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar yang menilai, laporan dugaan kasus pelecehan seksual tersebut dapat menjerat Istri Ferdy Sambo ini ke dalam proses pidana.

Selain itu Fickar juga menilai bahwa dalam laporan tersebut terdapat indikasi yang mengarah ke arah upaya menghalangi penyidikan. Menurutnya, laporan tersebut dapat diartikan menjadi 2 hal yang berbeda.

"(Pertama), melaporkan berita bohong. Dan yang kedua, dia sengaja untuk menutupi kejadian yang lain," kata Fickar dikutip Portalbangkabelitung.com dari Pikiran-Rakyat.com yang mengutip dari Antara pada 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Apa Arti Kode 303 Judi Online yang Viral dengan Ferdy Sambo? Diduga Jadi Motif Pembunuhan Brigadir J

Fickar juga menambahkan, Putri Candrawathi itu melayangkan laporan seolah olah dirinya yang menjadi korban.

Jika hal tersebut benar terbukti bahwa Putri Candrawathi melaporkan berita bohong ia dapat terjerat 2 pasal yaitu Pasal 220 yang mencantum mengenai Laporan Palsu dengan hukuman penjara 1 tahun 4 Bulan.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x