Portalbangkabelitung.com - Berikut informasi tentang kabar kenaikan gaji PNS tahun 2023 dalam pidato presiden Jokowi soal nota keuangan.
Kabar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebar menjelang pembacaan nota keuangan oleh presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2023.
Jokowi menyampaikan dua pidato pada Selasa, 16 Agustus 2022, yakni tentang Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI serta pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2023.
Baca Juga: Arti Pucuk Rebung Motif Baju Adat Paksian Bangka Belitung yang Dipakai Presiden Jokowi
Jokowi sempat menyingung soal Aparatus Sipil Negara (ASN) dalam pidatonya.
Naun Jokowi tidak menyinggung soal kenaikan gaji para PNS di tahun 2023.
Padahal sebelumnya santer tersiar kabar adanya kenaikan gaji pokok PNS di tahun 2023 seiring adanya reformasi birokrasi.
Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019, adapun kebijakan kenaikan gaji tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang berisi tentang Perubahan Kedelapa Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.