Pengakuan Ferdy Sambo Akhirnya Terkuak : Saya yang Merekayasa, Saya Otaknya!

- 20 Agustus 2022, 12:11 WIB
5 Kebohongan Ferdy Sambo dalam Kasus Tewasnya Brigadir J hingga Menyeret Putri Candrawathi Jadi Tersangka
5 Kebohongan Ferdy Sambo dalam Kasus Tewasnya Brigadir J hingga Menyeret Putri Candrawathi Jadi Tersangka /facebook.com/sahabatenos

Portalbangkabelitung.com- Ferdy Sambo mengaku atas perbuatan yang di alami Brigadir J. Pengakuan Ferdy Sambo akhirnya terkuak.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, menyebut eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebanyak dua kali.

Pengakuan itu dia sampaikan dalam pemeriksaan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan, Ferdy Sambo mengaku bersalah setidaknya saat diperiksa tim Komnas HAM pada Jumat (12/8) di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Baca Juga: Profil Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo yang Tuding Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual, Simak Segera!

"Dia (Ferdy Sambo) bilang, 'Pak sudah, saya akui semua pak, memang saya yang merekayasa, saya otaknya'. Dia sangat kooperatif saat itu, menyampaikan semua halnya, sekali lagi dia hanya minta dipahami, emosi saya seperti ini, walaupun dia katakan saya tidak bisa benarkan tindakan ini, saya salah," ujar Taufan dikutip dari YoutubeNarasi Newsroom, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Tak hanya itu saja, diketahui Komnas HAM berdasarkan pengakuan dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang merupakan ajudan Sambo.

"Sementara sebaliknya kami periksa Richard (Bharada E), dia mengakui bahwa Pak FS (Ferdy Sambo) melakukan tembakan, dua tembakan ke Yosua," ujar Taufan dikutip dari YoutubeNarasi Newsroom, Sabtu (20/8/2022).

Baca Juga: Begini Tanggapan Polri Isu Struktur Konsorsium 303 yang Menyebut Ferdy Sambo Dengan Sebutan Kaisar Sambo

Selain memeriksa seluruh aide de camp (ADC) atau ajudan Sambo, Komnas HAM juga telah meminta keterangan jenderal polisi bintang dua tersebut. Dalam pemeriksaan dimaksud, terang Taufan, Sambo tidak secara terbuka mengakui telah menembak Brigadir J.

"Tapi, dia (Ferdy Sambo) katakan memang dia yang perintahkan Richard atau Bharada E untuk melakukannya," kata Taufan.

Taufan menyatakan bahwa Sambo mengakui dua hal dalam pemeriksaan oleh Komnas HAM. Dua hal yang diakui Sambo antara lain bahwa dia sebagai otak penembakan atau pembunuhan Brigadir J dan menjadi otak yang merancang skenario sebagai bentuk obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum.

Baca Juga: Apa Motif Ferdy Sambo Pada Pembunuhan Brigadir J ? Pengacara: Dendam dan Ada Wanita Lain

Skenario yang dimaksud adalah seperti mengubah tempat kejadian perkara (TKP) dan menghilangkan beberapa barang bukti seperti decoder CCTV dan alat komunikasi.

"Termasuk juga mengondisikan supaya orang-orang yang menjadi saksi kunci itu memberikan keterangan sebagaimana skenario yang dia buat, yaitu skenario seolah-olah ada tindakan pelecehan seksual di rumah Duren Tiga (rumah dinas Sambo) yang dilakukan oleh saudara Yosua terhadap istrinya Putri Candrawathi," ungkap Taufan.

Saat ini Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka ialah Sambo, Bharada E,Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR,Kuwat Maruf, dan baru-baru ini istri Sambo yakni Putri Candrawathi.

Baca Juga: Tak Hanya Ferdy Sambo, Oknum Polisi Bripda M Dalang Pembobolan ATM di Lubuk Linggau

Semua tersangka dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.***

 

Editor: Dea Megaputri

Sumber: Youtube Narasi Newsroom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x