Portalbangkabelitung.com - Tingginya harga tiket pesawat mulai berimbas kepada masyarakat. Peningkatan harga tiket pesawat ini disebabkan adanya kenaikan harga bahan bakar pesawat.
Agar tidak menimbulkan inflasi yang tinggi, Kementerian Perhubungan berupaya untuk mengendalikan harga tiket pesawat.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan sejumlah langkah diambil untuk menstabilkan harga tiket pesawat dengan menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi pada tanggal 18 Agustus kemarin.
Berikut ada 3 langkah yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
1. Pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar 0 rupiah atau 0% terhadap jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara.
2. Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu.
“Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, dan inovasi-inovasi lainnya,” ujar Menteri Perhubungan dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (22/8/2022).
Upaya memberikan diskon antara pemda dan maskapai untuk memaksimalkan keterisian penumpang di waktu-waktu tertentu
Pemda juga berperan dalam memberikan subsidi dengan melakukan block seat yang menjamin tingkat keterisian sebesar 60%.
Baca Juga: Ternyata Bukan Orang Biasa, Ini Deretan Sumber Kekayaan Yakup Hasibuan, Calon Suami Jessica Mila
3. Menghilangkan atau menurunkan pajak perambhan nilai (PPN) avtur menjadi 5 persen.
“Karena avtur mempengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40% lebih. Terlebih untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok. Kami akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait hal ini. Kalau semua upaya ini bisa dilakukan, diharapkan dapat menstabilkan harga tiket antara 15-20 persen,” kata Budi Karya Sumadi.***