Ferdy Sambo merupakan tersangka utama dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tak hanya Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya Bharada E, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dijerat pasal pembunuhan berencana, 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
***