Daftar Nama Penerima BSU Tahap 2, Cara Cek Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 Rp 600.000 Tahap 2, Bansos Terbaru!

- 17 September 2022, 20:20 WIB
Cek nama penerima BSU 2022 lewat BPJS Ketenagakerjaan
Cek nama penerima BSU 2022 lewat BPJS Ketenagakerjaan /Tangkapan layar/bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Portalbangkabelitung.com- Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat dilakukan dengan Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Cek daftar nama penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 Rp 600.000 tahap 2.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan yang disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini akan disalurkan sebesar Rp 600.000 untuk tahap 2 nya.

Baca Juga: Identitas Hacker Bjorka Diketahui, Perkara Kasus Data Bocor: Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko Angkat Bicara

Bantuan ini diberikan kepada pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Pihak Kemnaker sendiri memastikan bahwa BSU tahap 2 ini kepada para pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu caranya untuk cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan ini.

Baca Juga: Langkah Jitu Hubungan Bersama Pasangan, Menghormati hingga Memperbaiki Situasi: Soal Kebutuhan Non Materi!

Cara Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp.600.000 tahap 2

- Login di sistus bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Pada kolom masukan NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung.

- Lalu selanjutnya masukan nomor HP yang aktif dan alamat email yang aktif.

Baca Juga: Daftar Pemain ‘Love in Contract’, Drakor Komedi Romantis Terbaru yang Tayang di tvN, Cek Nama Lengkapnya!

- Selanjutnya klik “Lanjutkan”

- Setelah melakukan semua urutan di atas pemberitahuan penerima BSU Rp.600.00 tahap 2 akan dikirim melalui nomor hp dan alamat email yang sudah dimasukkan.

- Seperti yang diketahui sebelumnya kemnaker sudah menyalurkan BSU kepada sebanyak 4,1 juta pekerja pada tahap pertama.

Baca Juga: Penjelasan Identitas Hacker Bjorka, MAH Pemuda Asal Madiun Ditetapkan sebagai Tersangka

- Walaupun Bantuan Subsidi Upah ini merupakan program nasional namun bagi golongan PNS, TNI, dan Polri tidak bisa menerima BSU ini.

- Selain itu bantuan ini juga tidak akan bisa cari kepada orang yang sudah menerima bansos bansos lainnya.

Bansos bansos tersebut antara lain Kartu Prakerja, BLT BBM, PKH dan bansos lain sebagainya.***

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah