Kasus Brigadir J: Tersangka Ferdy Sambo Resmi Game Over dari Polri, Banding Pemecatan Ditolak, Benarkah?

- 19 September 2022, 21:09 WIB
Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan Dalam Sidang Banding Pemecatan, Ada Apa?
Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan Dalam Sidang Banding Pemecatan, Ada Apa? /Antara/

Portalbangkabelitung.com – Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo resmi game over dari karirnya selama di institusi Polri.

Dimana Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan menolak permohonan banding yang sempat diajukan oleh Ferdy Sambo. 

Dengan demikian dapat dipastikan bahwa Ferdy Sambo diberhentikan sebagai abdi negara atau anggota Polri secara tidak hormat.

Baca Juga: Siapa Hacker Bjorka? Berani Bongkar Awal Mula Kasus Ferdy Sambo, Brigadir J dan Data Anies Baswedan

"Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin.19 September 2020.

Adapun permohonan yang dilayangkan Ferdy Sambo semuanya ditolak oleh Komisi Kode Etik, termasuk sanksi etik dari perbuatan tercela yang dijatuhkan kepadanya.

"Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri," kata Agung.

Baca Juga: Hacker Bjorka Hanya Pengalihan Isu Kasus Ferdy Sambo: Benarkah? Netizen Mulai Request Lakukan Hal Ini

Sidang banding atas terdakwa Ferdy Sambo dilaksanakan pada pukul 10.30 pagi itu diketuai langsung oleh jenderal bintang tiga beserta anggotanya yang terdiri dari jenderal bintang dua.

Sementara, Ferdy Sambo tidak hadir dalam sidang KKEP terkait pengajuan banding atas dirinya hari ini.

Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan sudah memutuskan bahwa Sidang Komisi Banding tersebut tidak dapat diganggu gugat dan bersifat final serta mengikat. 

Baca Juga: Cerita Ferdy Sambo dan Pengakuan Saat BAP, Tak Disangka Ada Hal Ini Terjadi

"Banding ini sifatnya final dan mengikat," tegas Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Secara keseluruhan, sidang komisi banding ini merupakan usaha terakhir dari Ferdy Sambo atas upaya keberatannya terhadap kasus yang menimpa dirinya.

Selain itu, tidak ada lagi peninjauan kembali ataupun kasasi terhadap putusan banding yang terjadi hari ini, mengingat ini adalah keputusan final.

Baca Juga: Big Mouth Season 2 Masih Tanda Tanya, Banyak Kejanggalan Ending Cerita Big Mouse yang Kurang Memuaskan

"Tidak ada (peninjauan kembali), banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir, jelas harus clear, harus tegas," tutur Dedi, dikutip Portalbangkabelitung dari Antara.

Seperti yang diketahui mantan jenderal bintang dua itu, Ferdy Sambo terjerat kasus pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa ajudannya, yakni Brigadir J.

Ferdy Sambo sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, Putri Candrawathi, dua ajudannya; Bripka RR, Bharada E, dan sopir sekaligus ART-nya, Kuat Maruf. 

Baca Juga: CEK LINK Nonton One Piece Film RED 2022 Resmi dan Legal Sub Indo Full Movie Sampai Tamat, KLIK DI SINI

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dijerat Pasal 340 subsider Pasal 337 juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau kurungan selama-lamanya 20 tahun.

Meski begitu, kasus pembunuhan Brigadir J ini sudah memulai drama yang cukup panjang dari mulai bulan Juli lalu dan perlahan-lahan sudah mulai terang.***

 

 

Editor: Suhargo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x