Irjen Teddy Minahasa Resmi Jadi Tersangka Dugaan Kasus Jaringan Narkoba,Terancam Hukuman Mati?

- 14 Oktober 2022, 23:47 WIB
Polri secara resmi menetapkan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkoba.
Polri secara resmi menetapkan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkoba. /Foto diolah dari Humas Polda Sumbar/Media Kupang/HET

Portalbangkabelitung.com - Irjen Teddy Minahasa Resmi Jadi Tersangka Dugaan Kasus Jaringan Narkoba.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Kapolres Bukittinggi Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba.

“Sudah ditetapkan bapak TM sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Status tersangka terhadap Irjen Teddy Minahasa ditetapkan setelah gelar perkara Jumat, 14 Oktober 2022, siang.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan sebelum gelas perkara tadi siang, Teddy Minahasa lebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis malam.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Terkait Dugaan Jaringan Narkoba, Kapolri Sigit Beberkan Hal Ini

“Tadi siang kami lakukan gelar perkara dihadiri oleh direktur 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Bidkum, yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka,” kata Mukti dalam konferensi pers tersebut.

Dalam kasus ini Irjen Teddy Minahasa menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meyebutkan Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang diselidiki Polda Metro Jaya.

Penyidikan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya jaringan gelap narkoba.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menangkap tiga orang warga sipil atas laporan tersebut.

Dari situ dilakukan pengembangan ternyata ada keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka, Kompol dengan jabatan Kapolsek, dan AKBP dengan jabatan Kapolres.

Mukti menjelaskan barang bukti yang didapatkan dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3.3 kilogram, sementara 1.7 kilogram sudah berhasil dijual sehingga total ada 5 kilogram.

“1.7 kilogram juga sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari,” jelasnya.

Baca Juga: Nonton The Youngest Son of a Conglomerate, Bakal Tayang Tiga Kali Dalam Sepekan, Simak Jadwal Tayangnya Disini

Para tersangka kasus narkoba tersebut dijerat pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 JO Pasal 132 Ayat 1 JO Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 290 tahu penjara.

Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut kasus pidana narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa ditangani oleh Polda Metro Jaya hingga tuntas.

Sementara kasus etiknya diserahkan oleh Kadiv Propam Polri.

***

 

Editor: Dea Megaputri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah