Sadis! JPU Ungkap Detik Detik Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J Saat Masih Mengerang Kesakitan

- 17 Oktober 2022, 16:40 WIB
Ferdy Sambo yang terlihat mengantuk di persidangan jadi sorotan netizen.
Ferdy Sambo yang terlihat mengantuk di persidangan jadi sorotan netizen. /Tangkapan layar YouTube.com/ PN Jakarta Selatan

Portalbangkabelitung.com - Sadis! JPU Ungkap Detik Detik Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J Saat Masih Mengerang Kesakitan.

Ferdy Sambo menjalani sidang perdana di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) hari ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) ungkap detik-detik kesadisan Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J, yakni dengan tepat menembakan peluru bagian belakang kepala korban.

Hal tersebut terungkap dalam pembacaan dakwaan jaksa di PN Jakarta Selatan pada sidang perdana Ferdy Sambo pada Senin, 17 Oktober 2022.

JPU awalnya mengungkapkan detik detik Brigadir E atau Richard Elizar menembak Brigadir J sebanyak 3 atau 4 kali atas suruhan Ferdy sambo.

Baca Juga: LOGIN Cara Main Kuis Siapakah Anda dalam Anime, Link Kuis Tinggal Klik DI SINI

Tembakan tersebut membuat korban, Brigadir J mengalami luka tembak di bagian dada dan di bagian lainnya.

Tembakan dari Bharada E ini membuat Brigadir J jatuh dan terkapar.

Ferdy Sambo kemudian diketahui menembak kepala Brigadir J bagian belakang sisi kiri yang masih bergerak, untuk memastikan Brigadir J tewas.

“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan,” ujar Jaksa sebagaimana dikutip dari portalbangkabelitung.com dari PMJ News pada Senin, 17 Oktober 2022.

Baca Juga: LINK Quiz Siapakah Anda dalam Anime, Cek Anda akan Menjadi Siapa?

JPU engatakan jika tembahan Ferdy Sambo tersbeut untuk memastikan jika Brigadir J benar – benar telah tewas.

“Lalu memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam lalu menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” lanjutnya.

Tembakan inilah yang mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar karena tembakan tersebut menembus ke depan.

“Tembakan Ferdy Sambo menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung, mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” ujar Jaksa.

Baca Juga: DAFTAR PEMAIN Bad Boys vs Crazy Girls yang Tayang di VIU, Siapa Pemeran Liam, Kate, Arsen, Laura?

Berdasarkan hasil forensik yang telah dilaporkan,  akibat tembakan yang dilepaskan Ferdy Sambo tersebut mengakibatkan menembus kepala bagian belakang dari sisi kiri Brigadir J.

Peluru tersebut menembus melalui hidung sisi kanan bagian luar, hingga mengakibatkan tulang tengkorak pada dua tempat mengalami kerusakan pada tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.

Atas peristiwa itulah, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 330 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

***

 

 

 

Editor: Dea Megaputri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah