Pihak Majelis Hakim PN Tangerang memutuskan Indra Kenz terbukti bersalah dalam dua dakwaan sekaligus yakni, penyebar berita bohong dan tindakan pencucian uang (TPPU).
Alami nasib berbeda dengan Doni Salamanan. Indra Kenz justru harus menerima putusan yang menyebabkan aset-aset yang dikumpulkannya selama ini disita oleh penyidik.
Adapun aset yang disita yakni, 3 rumah mewah, 2 unit mobil, 12 jam mewah dan uang tunai senilai Rp 1,6 Miliar.***