Tanggapi Perbedaan Hukuman Antara Doni Salmanan dan Indra Kenz, Hotman Paris : Paraaah!

- 17 Desember 2022, 15:10 WIB
Dua terpidana kasus affiliator opsi biner, Doni Salmanan dan Indra Kenz.
Dua terpidana kasus affiliator opsi biner, Doni Salmanan dan Indra Kenz. /

Pihak Majelis Hakim PN Tangerang memutuskan Indra Kenz terbukti bersalah dalam dua dakwaan sekaligus yakni, penyebar berita bohong dan tindakan pencucian uang (TPPU).

Alami nasib berbeda dengan Doni Salamanan. Indra Kenz justru harus menerima putusan yang menyebabkan aset-aset yang dikumpulkannya selama ini disita oleh penyidik. 

Adapun aset yang disita yakni, 3 rumah mewah, 2 unit mobil, 12 jam mewah dan uang tunai senilai Rp 1,6 Miliar.***

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x