Apakah Istirahat dan Ibadah Termasuk Jam Kerja? Penting Diketahui, Berikut Penjelasan Rincinya

- 11 Januari 2023, 07:49 WIB
Istirahat dan Ibadah Apakah Masuk Pada Jam Kerja? Penting Diketahui, Berikut Penjelasan Rincinya!
Istirahat dan Ibadah Apakah Masuk Pada Jam Kerja? Penting Diketahui, Berikut Penjelasan Rincinya! /

Portalbangkabelitung.com-Masih jadi tanda tanya para pekerja, apakah jam istirahat dan ibadah (sholat) termasuk dalam jam kerja?.

Pertama, wajib diketahui bagi para pekerja bahwa waktu istirahat yang terdapat di antara jam kerja tidak termasuk dalam waktu kerja.

Berdasarkan pasal 29 ayat 2 huruf a Perppu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menekankan bahwa perusahaan harus memberikan waktu istirahat antara jam kerja.

Baca Juga: Arti Reflasi, Inflasi dan Resesi, Apa Hubungannya? Cek Pengertian Reflasi, Inflasi dan Resesi, Serta Kaitannya

Setiap perusahaan yang ada di Indonesia harus menyertakan paling sedikit setengah jam setelah pekerja melakukan pekerjaan terus menerus selama empat jam.

Diberlakukan pula bahwa jam istirahat tidak termasuk dalam jam kerja.

Isitirahat kerja tidak hanya jeda biasa dan tidak bisa disepelekan.

Baca Juga: Info Jadwal Tayang Poong The Joseon Psychiatrist Season 2 Full Episode 1-10, Setiap Hari Apa dan Jam Berapa?

Kegiatan tersebut wajib diberlakukan sebagai bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja untuk para pekerja atau buruh.

Halaman:

Editor: Dea Megaputri

Sumber: instagram @kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x