Portalbangkabelitung.com-Masih jadi tanda tanya para pekerja, apakah jam istirahat dan ibadah (sholat) termasuk dalam jam kerja?.
Pertama, wajib diketahui bagi para pekerja bahwa waktu istirahat yang terdapat di antara jam kerja tidak termasuk dalam waktu kerja.
Berdasarkan pasal 29 ayat 2 huruf a Perppu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menekankan bahwa perusahaan harus memberikan waktu istirahat antara jam kerja.
Setiap perusahaan yang ada di Indonesia harus menyertakan paling sedikit setengah jam setelah pekerja melakukan pekerjaan terus menerus selama empat jam.
Diberlakukan pula bahwa jam istirahat tidak termasuk dalam jam kerja.
Isitirahat kerja tidak hanya jeda biasa dan tidak bisa disepelekan.
Kegiatan tersebut wajib diberlakukan sebagai bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja untuk para pekerja atau buruh.