Portalbangkabelitung.com-Bisahakah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan dengan sepihak?.
Berdasarkan informasi yang didapat dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) jawaban di adalah PHK tidak bisa dilakukan dengan sepihak.
Perlu diketahui untuk melakukan PHK harus ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
PHK hanya dapat dilakukan apabila perusahaan telah memberitahukan sebelumnya kepada pekerja atau buruh.
Kemudian pekerja atau buruh memberikan persetujuan atau setuju atas PHK tersebut.
Apabila terjadi perselisihan terhadap PHK tersebut maka wajib diselesikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industri.
Baca Juga: Asal Usul Kota Sungailiat Bangka Belitung yang Unik, Telah Ada Sejak 1766 M
Hal tersebut telah tercantun dan diatur dalam UU 2/2004 tentang Penyelesaian perselisihan Hubungan Industri.