Bisahkah PHK Dilakukan Sepihak? Lalu Bagaimana Jika Perusahaan Paksa Anda Mengundurkan diri?Ini Jawabannya!

- 13 Januari 2023, 06:17 WIB
Benarkah PHK Bisa Dilakukan Sepihak? Lalu Bagaimana Jika Perusahaan Paksa Anda Mengundurkan diri?
Benarkah PHK Bisa Dilakukan Sepihak? Lalu Bagaimana Jika Perusahaan Paksa Anda Mengundurkan diri? /Pixabay

Baca Juga: List Drama Korea Action Terbaru 2023 Paling Populer, Drakor Aksi Menegangkan hingga Intrik yang Nyata

7. Mendirikan, menjadi anggota dan/ atau Pengurus Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama

8. Mengadukan Pengusaha kepada pihak berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan

9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan

Baca Juga: Jam dan Tanggal Tayang Episode 11 Ejen Ali Musim 3 Bagian 2, Cek Jadwal dan Link Nonton DI SINI

10. dalam Kedaaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan

Apabila Anda merasa perusahaan telah melakukan PHK secara sepihak maka dapat melaporkannya ke Dinas ketenagakerjaan di tempat tinggal Anda.***

Halaman:

Editor: Dea Megaputri

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x