7. Mendirikan, menjadi anggota dan/ atau Pengurus Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
8. Mengadukan Pengusaha kepada pihak berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan
9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
Baca Juga: Jam dan Tanggal Tayang Episode 11 Ejen Ali Musim 3 Bagian 2, Cek Jadwal dan Link Nonton DI SINI
10. dalam Kedaaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan
Apabila Anda merasa perusahaan telah melakukan PHK secara sepihak maka dapat melaporkannya ke Dinas ketenagakerjaan di tempat tinggal Anda.***