Portalbangkabelitung.com-Bisahakah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan dengan sepihak?.
Berdasarkan informasi yang didapat dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) jawaban di adalah PHK tidak bisa dilakukan dengan sepihak.
Perlu diketahui untuk melakukan PHK harus ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
PHK hanya dapat dilakukan apabila perusahaan telah memberitahukan sebelumnya kepada pekerja atau buruh.
Kemudian pekerja atau buruh memberikan persetujuan atau setuju atas PHK tersebut.
Apabila terjadi perselisihan terhadap PHK tersebut maka wajib diselesikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industri.
Baca Juga: Asal Usul Kota Sungailiat Bangka Belitung yang Unik, Telah Ada Sejak 1766 M
Hal tersebut telah tercantun dan diatur dalam UU 2/2004 tentang Penyelesaian perselisihan Hubungan Industri.
Lalu bagaimana jika ada perusahaan memaksa Anda untuk mengundurkan diri?.
Jawabannya adalah Pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja atau buruh dengan alasan sebagai berikut:
1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui dua belas bulan secara terus menerus.
2. Berhalangan menjalankan pekerjaan karena memenuhi kewajiban kewajiban terhadap negara sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
4. Menikah
5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayi
6. Mempunyai pertalian darah/ atau ikatan perkawinan denagn pekerja atau buruh lainnya di dalam satu perusahaan
7. Mendirikan, menjadi anggota dan/ atau Pengurus Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
8. Mengadukan Pengusaha kepada pihak berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan
9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan
Baca Juga: Jam dan Tanggal Tayang Episode 11 Ejen Ali Musim 3 Bagian 2, Cek Jadwal dan Link Nonton DI SINI
10. dalam Kedaaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan
Apabila Anda merasa perusahaan telah melakukan PHK secara sepihak maka dapat melaporkannya ke Dinas ketenagakerjaan di tempat tinggal Anda.***