Undang Undang Pasang Polisi Tidur atau Speed Bump di Jalan, Apakah Warga Bisa Bikin Sendiri?

- 2 Februari 2023, 07:03 WIB
Undang Undang Pasang Polisi Tidur atau Speed Bump di Jalan
Undang Undang Pasang Polisi Tidur atau Speed Bump di Jalan /Pikiran rakyat/

Portalbangkabelitung.com-Undang Undang pasang polisi tidur atau speed bump di jalan, apakah warga bisa bikin sendiri?.

Pada artikel ini akan membahas tentang Undang Undang pemasangan polisi tidur.

Namun sebelum itu ada baiknya mengetahui lebih dalanm apa itu polisi tidur.

Baca Juga: NONTON Download Film Pathaan 2023 Full Movie Sub Indonesia Tanpa Jeda, Langsung Saksikan Tanpa Buffering

Saat mengendarai kendaraan sering dijumpai polisi tidur atau speed bump di jalan.

Polisi tidur juga familer disebut dengan tanggul jalan, tanggul pengaman jalan atau istilah lainnya speed bump.

Tanggul pengaman ini berbentuk cembung atau gundukan yang fungsinya untuk memperlambat laju kendaraan.

Baca Juga: Spoiler Drama Korea Taxi Driver Season 2, Lee Je Hoon Hadir Dengan Tampilan Lebih Sangar

Undang Undang pemasangan polisi tidur telah ditetapkan oleh pemerintah.

Walaupun tidak dijelaskan secara tegas dalam UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

Namun pada pasal 25 ayat (1) huruf e disebutkan bahwa lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang lebih jauh disebut polisi tidur.

Pengendali dan pengaman pengguna jalan yang dimaksud oleh Peraturan Menteri Perhubungan RI No.82/2018 merupakan alat untuk memperlambat kecepatan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap jalan.

Baca Juga: Nonton dan Download Taxi Driver Season 2 Full Episode Sub Indo Bukan di Bilibili dan LK21, Link Resmi KLIK

Ada beberapa jenis polisi tidur yang terdapat di Perataran Menteri perhungan RI No.PM 14/2012 Pengganti No.82/2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan yaitu Speed Bump, Speed Hump dan Speed Table.

Lalu, apakah warga bisa bikin sendiri polisi tidur di jalan?.

Jawabannya TIDAK!, karena berdasarkan aturan yang terdapat di Permenhub No.14/2021 yang berwenang menyelenggarakan pembuatan polisi tidur adalah pemerintah.

Baca Juga: UPDATE Drakor Taxi Driver Season 2 : Jadwal Tayang, Sinopsis Hingga Daftar Pemain Lengkap

Pemerintahan terserbut meliputi Dirjen atau Kepala Badan Kemenhub, gubernur, bupati, walikota, atau Badan usaha untuk jalan tol.

Pada Pasal 28 dan 274 UU LLAJ Apabila ada warga yang memasang alat pembatas jalan dan mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan, maka orang tersebut akan mendapatkan sanksi berupa kurungan penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Demikianlah Undang Undang pembuatan polisi tidur di jalan.***

Editor: Dea Megaputri

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x