Portalbangkabelitung.com- Ketahui berapa biaya nikah di KUA terbaru di tahun 2023, adakah perubahan dari tahun sebelumnya?
Menurut KBBI, nikah atau pernikahan adalah sebuah ikatan (akad) perkawinan yang dilakukukan menurut ketentuan hukum dan agama.
Seseorang yang telah menikah artinya ia memasuki kehidupan baru sebagai pasangan suami atau istri tanpa melanggar ajaran agama yang telah disyariatkan.
Proses menikah di Indonesia sangat mudah, apalagi langsung dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Lantas, berapa biaya nikah di KUA terbaru tahun 2023 ini? Adakah perubahan?
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah menyampaikan bahwa biaya administrasi pernikahan adalah gratis atau Rp0,-.
Baca Juga: Kapan Puasa Ayyamul Bidh Februari 2023 Dimulai? Simak Tanggal dan Keutamaannya
Menikah secara gratis atau tanpa biaya ini jika dilakukan hanya di KUA dan saat jam kerja.
Melansir dari laman kemenag.go.id, Dirjen Bimas Islam Machasin meminta masyarakat untuk membayar biaya nikah sesuai ketentuan, yaitu 600 ribu jika peristiwa nikah dilakukan di luar KUA.