Portalbangkabelitung.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, salah satu aktivitas yang wajib dilakukan adalah menukar uang pecahan besar dengan uang pecahan kecil. Hal ini mempermudah dalam pemberian THR kepada sanak saudara.
Perlu diperhatikan bahwa ada beberapa ketentuan dan syarat tukar uang di Bank ataupun Kas Keliling. Syarat dan ketentuan ini dibuat agar mempermudah dan memperlancar proses transaksi tukar uang.
Layanan tukar uang sudah berlangsung dari tanggal 27 Maret - 20 April 2023. Bank Indonesia telah menyiapkan Rp 195 triliun uang baru di 5.066 titik.
Salah satu syarat penukaran, disebutkan setiap nasabah hanya boleh menukarkan maksimal Rp3.800.000.
Selain itu sebelum ditukar, Hindari penggunaan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah. Cukup pakai klip agar tidak merusak uang kertas.
Di bawah ini beberapa syarat dan ketentuan penukaran uang baru dari Bank Indonesia.
1. Hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.