Tata Cara dan Syarat Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2023 dari Bank Indonesia

- 5 April 2023, 09:16 WIB
Daftar Bank dan Alamat Lokasi Penukaran Uang Baru
Daftar Bank dan Alamat Lokasi Penukaran Uang Baru //Pexels/Robert Lens

Portalbangkabelitung.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, salah satu aktivitas yang wajib dilakukan adalah menukar uang pecahan besar dengan uang pecahan kecil. Hal ini mempermudah dalam pemberian THR kepada sanak saudara.

Perlu diperhatikan bahwa ada beberapa ketentuan dan syarat tukar uang di Bank ataupun Kas Keliling. Syarat dan ketentuan ini dibuat agar mempermudah dan memperlancar proses transaksi tukar uang.

Layanan tukar uang sudah berlangsung dari tanggal 27 Maret - 20 April 2023. Bank Indonesia  telah menyiapkan Rp 195 triliun uang baru di 5.066 titik.

Baca Juga: Marcel Radhival Pesulap Merah Bongkar Rahasia Pengobatan Ida Dayak Viral, Kebohongan Minyak Sakti Ternyata Ini

Salah satu syarat penukaran, disebutkan setiap nasabah hanya boleh menukarkan maksimal Rp3.800.000. 

Selain itu sebelum ditukar, Hindari penggunaan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah. Cukup pakai klip agar tidak merusak uang kertas.

Di bawah ini beberapa syarat dan ketentuan penukaran uang baru dari Bank Indonesia.

Baca Juga: Prediksi Ekonomi Indonesia Tahun 2023: Sri Mulyani Sebut Proses Politik Pemilu 2024 Bakal Positif Bagi Ekonomi

1. Hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

Halaman:

Editor: Dea Megaputri

Sumber: BI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x