Tata Cara dan Syarat Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2023 dari Bank Indonesia

- 5 April 2023, 09:16 WIB
Daftar Bank dan Alamat Lokasi Penukaran Uang Baru
Daftar Bank dan Alamat Lokasi Penukaran Uang Baru //Pexels/Robert Lens

Portalbangkabelitung.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, salah satu aktivitas yang wajib dilakukan adalah menukar uang pecahan besar dengan uang pecahan kecil. Hal ini mempermudah dalam pemberian THR kepada sanak saudara.

Perlu diperhatikan bahwa ada beberapa ketentuan dan syarat tukar uang di Bank ataupun Kas Keliling. Syarat dan ketentuan ini dibuat agar mempermudah dan memperlancar proses transaksi tukar uang.

Layanan tukar uang sudah berlangsung dari tanggal 27 Maret - 20 April 2023. Bank Indonesia  telah menyiapkan Rp 195 triliun uang baru di 5.066 titik.

Baca Juga: Marcel Radhival Pesulap Merah Bongkar Rahasia Pengobatan Ida Dayak Viral, Kebohongan Minyak Sakti Ternyata Ini

Salah satu syarat penukaran, disebutkan setiap nasabah hanya boleh menukarkan maksimal Rp3.800.000. 

Selain itu sebelum ditukar, Hindari penggunaan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah. Cukup pakai klip agar tidak merusak uang kertas.

Di bawah ini beberapa syarat dan ketentuan penukaran uang baru dari Bank Indonesia.

Baca Juga: Prediksi Ekonomi Indonesia Tahun 2023: Sri Mulyani Sebut Proses Politik Pemilu 2024 Bakal Positif Bagi Ekonomi

1. Hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Menyampaikan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.

3. Membawa uang Rupiah dalam jumlah pas yang telah dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.

4. Mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan.

5. Apabila penukaran uang diwakilkan, perwakilan yang melakukan penukaran harus membawa KTP asli sesuai dengan nama yang tertera pada bukti pemesanan.

6. Setiap perwakilan hanya dapat mewakili penukaran paling banyak untuk 2 bukti pemesanan penukaran.

Baca Juga: Kapan Idul Fitri 2023, Tanggal Berapa? Cek Tanggal 1 Syawal 1444 H Jatuh Hari Jumat atau Sabtu

Selain cara di atas, bisa menggunakan aplikasi untuk pemesanan penukaran uang. Berikut tata caranya.

1. Unduh aplikasi PINTAR di ponsel anda.

 

2. Buat akun jika belum terdaftar di aplikasi PINTAR

3. Setelah terdaftar, pilih menu kas keliling pada aplikasi PINTAR

4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan

5. Aplikasi PINTAR akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling atau bank yang tersedia

Baca Juga: Terbaru! Video Anysahaju Viral TikTok Bikin Penasaran, Cek Profil dan Biodata Gadis Cantik Sang TikToker

6. Lakukan pengisian data pemesanan

7. Mengisi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan.

8. Melakukan pemesanan dan selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

9. Tunjukan bukti pemesanan ke bank atau kas keliling yang dituju

Itulah beberapa syarat dan ketentuan penukaran uang dari Bank Indonesia. Jangan sampai kehabisan, yah.***

Editor: Dea Megaputri

Sumber: BI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x