Pelaku yang juga merupakan aparatur sipil negara (ASN) tersebut telah dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Provinsi Aceh Sejak tanggal 29 Maret 2023.
Baca Juga: Viral Video TikTok Kumala: Warganet Diduga Incar Link Berbagai Versi, Begini Penjelasannya
Hingga kini Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru tersebut.
Diketahui bahwa S diduga telah melakukan tindak pelecehan seksual kepada 16 muridnya dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
Selama melancarkan aksi bejatnya pelaku menggaet korban dengan meminta anak tersebut untuk membaca di pangkuannya.
Selain itu dari pihak korban, anak yang menjadi korban pelecehan tersebut diberikan bimbingan dan pemulihan trauma.
Di lain sisi S akan dijatuhi hukuman cambuk sesuai dengan aturan yang berlaku di Provinsi Aceh.
Oknum viral seperti S pada dasarnya tersebar luas di seluruh penjuru negeri.
Baca Juga: Terbaik! Daftar Film dan Drama Netflix April 2023 Terpopuler Segera Tayang: Banyak Hiburan Terbaik