Ahli Metalurgi ITB Tegaskan Proses Impor Emas Antam Tidak Ada Masalah

- 25 Mei 2023, 16:14 WIB
Ilustrasi emas. Emas Antam / Logammulia.com
Ilustrasi emas. Emas Antam / Logammulia.com /

Portalbangkabelitung.com- Seorang Ahli Metalurgi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Dr. Imam Santoso, ST., M.Phil. menegaskan bahwa proses importasi emas batangan yang dilakukan PT Aneka Tambang Tbk sudah tepat. Menurutnya, impor yang dilakukan perusahaan pelat merah itu sudah sesuai prosedur dan tidak ada masalah.

"Proses importasi emas PT Antam saya kira tidak ada masalah, karena emas ketika impor itu sudah ada kodenya, dan sangat spesifik dan pajaknya juga sangat spesifik," kata Imam saat dihubungi wartawan, Kamis, 25 Mei 2023.

Menurutnya, emas dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan, tidak ada masalah dan sudah lumrah dilakukan. Emas yang diimpor adalah dalam bentuk cast bar. Berdasarkan keilmuan metalurgi, pembuatan cast bar 1 kilogram yang dimaksud melibatkan proses yang cukup sederhana, yaitu emas hasil pemurnian electro-refining dilebur, lalu dicetak, dan kemudian diberi tanda. Menurut standar London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan ini harus ditandai (marking) dengan logo dan nomor seri.

Baca Juga: Harga Kelapa Sawit Bangka Belitung Turun Lagi! Rata rata Harga TBS Sawit di Kabupaten Bangka Hari Ini Turun

"Tapi kalau emas yang sudah dijual di sini (Indonesia, red) itu sudah tidak mentah lagi dan sudah tinggi pajaknya,"
jelas dosen Program Studi Teknik Metalurgi, ITB ini.

Hasil yang sudah diolah lagi ini masuk ke dalam kategori mint bar, yaitu emas yang diperoleh dari bahan baku emas batangan 1 kilogram (cast bar) yang telah melalui pemrosesan lanjutan yaitu penempaan dan pemotongan sesuai ukuran yang diinginkan. Contoh proses penempaan tersebut adalah proses pengerolan (rolling).

Imam menjelaskan, Antam melakukan impor emas mentah karena tingginya permintaan pasar di Tanah Air. Sementara di sisi lain, stok pasokan emas perusahaan tersebut sangat terbatas.

Baca Juga: Destinasi Tempat Wisata Paling Hits di Belitung Wajib Dikunjungi saat Liburan selain Pantai

"Orang Indonesia kan kaya-kaya, pengen investasi, pengen beli emas-emas Antam. Emas yang kecil-kecil itu demand-nya tinggi banget, sedangkan Antam pasokannya kurang, maka impor lah mereka, dan yang diimpor sudah pasti emas yang gede-gede dong, yang masih mentah," jelasnya.

Adapun pajak yang dibayar Antam kata Imam juga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dan menurut aturan Bea Cukai di manapun, di Amerika, di Indonesia memang segitu pajaknya, ada kodenya sesuai HS-nya sudah sesuai dengan aturannya. Dan dari situ ada potensi bisnis di Indonesia," jelasnya.

Baca Juga: Kumpulan Alamat Hotel di Ambon dan Sekitarnya Dekat Pusat Kota di Area Bandara dam Keramaian

Lebih lanjut, Imam menjelaskan, secara proses, importasi emas setelah masuk Indonesia mesti melalui peleburan dan pengolahan di Logam Mulia.

"Emas impor itu ya diolah lagi, dilebur di Logam Mulia, kemudian dicetak lagi kecil-kecil, dipotong, di-treatment, diberi label-label, baru dijual. Jadi secara proses, tidak ada masalah," tegasnya lagi.

Diketahui, berdasarkan peraturan menteri keuangan No 6/PMP 010/2017, cast bar atau emas batang tuang dikategorikan kedalam golongam Harmonized System (HS) code 7108.12.10. Sementara mint bar hasil pemrosesan lanjutan dikategorikan kedalam HS code 7108.13.00.***

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x