Portalbangkabelitung.com - Pada tanggal 15 Juni 2023, dalam sidangnya Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional terbuka.
Ada perbedaan yang mencolok diantara sistem proporsional yang dipakai. Sistem proporsional terbuka memungkinkan kita mengetahui siapa orang yang akan mencalonkan sehingga bisa meneguhkan kedaulatan rakyat. Sedangkan sistem proporsional tertutup hanya mencoblos gambar partai saja tanpa mengetahui siapa yang mencalonkan.
Adanya gugatan yang dilayangkan oleh Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI) mengenai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu membuat Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemutusan.
Pendapat dari para pemohon adalah bahwa sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi. Hal ini disebabkan oleh Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 yang menjelaskan bahwa anggota DPR dan DPRD dipilih melalui pemilu di mana pesertanya adalah partai politik.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022 lalu.
Akan tetapi setelah diadakannya sidang, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan para pemohon dan tetap dengan sistem proporsional terbuka.***