Hukum Wanita Jadi Khotib di Kegiatan Sholat Jumat, Ini Penjelasan MUI!

- 1 Juli 2023, 15:52 WIB
Hukum Wanita Jadi Khotib di Kegiatan Sholat Jumat
Hukum Wanita Jadi Khotib di Kegiatan Sholat Jumat /Pixabay /

Portalbangkabelitung.com-Hukum wanita jadi khotib di kegitan sholat Jumat, berikut penjelasan dari MUI.

Sebelum membahas lebih lanjut, ada baiknya pahami dahulu apa itu Khotib? 

Khotib adalah orang yang menyampaikan khotbah pada waktu salat Jumat.

Baca Juga: Harga Lada Juli 2023 di Bangka Belitung Mengalami Perubahan atau Tidak? Cek Informasi Lengkapnya

Khotib juga bagian dari ajaran Agama Islam yang harus dipahami dan dipelajari oleh pemeluk agama Islam.

Lalu apa hukumnya apabila wanita jadi Khotib di kegiatan sholat Jumat?

Berdasarkan surat edaran dari Komisi Fatwa MUI terbaru nomor 38 tahun 2023 tentang Hukum Wanita jadi Khatib dalam kegiatan Shalat Jumat, ini ketentuan hukumnya:

Baca Juga: 10 Tempat Wisata Hits di Pariaman Cocok Untuk Liburan Akhir Pekan, Tersedia Wisata Budaya Lokal

1. Sholat Jumat hukumnya wajib atas muslim laki-laki dan boleh bagi perempuan.

2. Khotbah Jumat merupakan rukun dalam sholat Jumat.

3. Khotbah sebagaimana pada angka 2 merupakan bagian dari ibadah madhlah yang harus mengikuti ketentuan syariat yang di antaranya adalah harus dilakukan oleh laki-laki.

Baca Juga: Daftar Objek Wisata Baru di Pariaman Sumatera Barat Lagi Hits dan Viral di FYP TikTok, Cocok Buat Liburan

4. Khotbah sebagaimana pada angka 2 yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khotbahnya tidaklah sah

5. Sholat Jumat yang khotbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki hukum sholat Jumat tidak sah.

6. Meyakini bahwa wanita boleh menajdi khotib dalam rangkaian shilat Jumat di hadapan jamah laki-laki merupakan keyakinan yang salah yang wajib diluruskan dan yang bersangkutan wajib bertaubat.

Baca Juga: Series My Nerd Girl Season 2 Berapa Episode? Cek Jadwal Tayang dan Link Nonton Streaming

Nah dari Fatwa ini, MUI menegaskan bahwa shalat Jumat yang khutbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki hukum khutbah dan shalat jumatnya tidak sah.

 

 

Setelah Fatwa ini beredar, MUI juga menuliskan beberapa rekomendasi yang wajib dilakukan oleh umat Islam, berikut tiga himbauannya:

1. Umat Islam dihimbau untuk berpegangan teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai segala bentuk penyimpangan.

Baca Juga: Series My Nerd Girl Season 2 Episode 4 Kapan Tayang? Ini Jadwal Tayang Setiap Hari Apa dan Jam Berapa

2. Umat Islam diharapakan untuk berhati-hati dalam memilih tempat pendidikan untuk anak-anak.

3. Negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpanagan penodaan, dan penistaan.

Demikanlah hukum wanita jadi Khotib di kegiatan Sholat Jumat berdasarkan Fatwa MUI terbaru nomor 38 tahun 2023.***

 

Editor: Dea Megaputri

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x