Undang-undang Perselingkuhan Ketahaun Bisa Berakhir di Penjara, Segera Lapor Bagi Pasangan Mengalami!

- 2 Juli 2023, 14:08 WIB
Undang-undang Perselingkuhan Bisa Berakhir di Penjara
Undang-undang Perselingkuhan Bisa Berakhir di Penjara /Zodiak/

Portalbangkabelitung.com-Undang-undang Perselingkuhan bisa berakhir di Penjara, tak perlu ragu segera lapor kasus ini bagi pasangan yang mengalaminya.

Tidak usah takut untuk melapor jika salah satu pasangan suami istri ketahuan selingkuh sebab Undang-undang Peselingkuhan terdapat dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP.

Apalagi akhir-akhir ini banyak berita yang menginformasikan perselingkuhan baik di kalangan selebriti, pejabat hingga masyarakat biasa.

Baca Juga: Apa itu Sindrom Rapunzel?, Hati-hati Jangan Sepelekan Penyakit Langka Ini!

Bahkan banyak dari kasus tersebut berujung kekerasan hingga kematian karena tak terima salah satu pasangan mereka ketahuan selingkuh.

Siapa yang tidak emosi saat pasangan diketahui selingkuh dengan wanita atau pria lain.

Namun tidak perlu main hakim sendiri dan mengotori tangan Anda hanya untuk kasus seperti ini.

Baca Juga: Bazaar Durian Air Mesu 2023 Kembali Hadir, Catat Tanggal Acaranya!

Karena kasus perselingkuhan dapat diproses penuntutan atau pelaporan tindak pidana yang mana hanya bisa dilakukan atas pengaduan suami atau istri yang mengalaminya.

Halaman:

Editor: Dea Megaputri

Sumber: Situs Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x