Portalbangkabelitung.com- Rapat Paripurna DPR RI Senin 5 Oktober 2020.
Telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya, Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca Juga: Akibat Tiktok: Kenneth William Saputra alias Kenwilboy Berakhir di POLRESTABES BANDUNG
Memang telah menyepakati substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dalam Raker Panja, Sabtu 3 Oktober 2020 di Jakarta.
“Telah kita dengar pandangan dan pendapat akhir dari Badan Legislatif,” ujar Pimpinan Rapat Paripurna DPR Azis Syamsudin yang juga sebagai Wakil Ketua DPR di Jakarta, Senin 5 Oktober 2020.
Akhirnya Pimpinan DPR menyetujui usul tersebut agar setiap Fraksi menyampaikan pandangannya.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih dalam Investasi, Ini 4 Tips dan Trik Investasi di Masa Resesi Ekonomi
Dalam pandangannya, sebagian besar fraksi setuju dan tercatat hanya 2 fraksi yang tidak menyetujui RUU ini menjadi UU.
Yaitu adalah Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS.
Menilai Hal tersebut, menarik semua perhatian Publik termasuk Kader Muda pemuda Muhammadiyah Babel ini.