Ulasan Polrestabes Bandung: Demi Konten Kenwilboy Hina Masjid dengan Lagu Diskotik

- 6 Oktober 2020, 03:52 WIB
Pelaku KW, di Polrestabes Bandung
Pelaku KW, di Polrestabes Bandung /Screenshoot Instagram @Polrestabesbandung/Screenshoot Instagram @Polrestabesbandung

Portalbangkabelitung.com- Dilansir dari postingan Instagram @polrestabesbandung pada 6 Oktober 2020.

Jika pada Senin, 5 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB di Mapolrestabes Bandung.

Kenneht William Saputra (KW) alias Kenwilboy telah ditahan akibat video tiktoknya yang sempat viral.

Baca Juga: Video Hoax 'Kenneth William Saputra' : Berikut Sikap Pimpinan Wilayah HIMA Persatuan Islam Jabar

Ulasan dari @polrestabesbandung, waktu kejadian pada Minggu, 4 Oktober 2020 jam 14.00 Wib.

Telah diamankan Barang bukti berupa 1 buah Hp merk iPhone dan 1 buah flashdisk.

Tempat kejadian Depan Masjid Madrasah Aliyah Persis 1-2 Pajagalan.

Baca Juga: Youtuber 'Kenneth William' diproses Hukum akibat Konten Video Tiktok yang Memuat Unsur Hoax

Petugas kepolisian mengamankan seorang berinisial KW pengguna media sosial tiktok.

KW diamankan polisi karena membuat konten yang menyingung salah satu organisasi masyarakat Islam.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya S.I.K.,M.H. Memimpin Press Release Kasus Penistaan Agama.

Baca Juga: Viral Video Tiktok Kenwilboy Diduga Memuat Unsur Hoax dan Ujaran Kebencian

Kami telah mengamankan seorang berinisial KW, yang mana telah melakukan perbuatan yaitu dengan cara merekam dirinya di depan masjid, seolah di masjid itu ada suaranya di-dubbing dengan suara lain.

Jadi kesannya menimbulkan bahwa masjid itu sedang ada ramai-ramai ada suara lain atau suara musik lagu.

Pelaku mengaku membuat konten tersebut demi menambah followers di akun tiktoknya.

Baca Juga: Viral Video Tiktok Kenwilboy Diduga Memuat Unsur Hoax dan Ujaran Kebencian

Motivasinya hanya untuk menambah follower di akun tiktoknya, sehingga dia akan mendapatkan keuntungan.

( Pasal yang di langgar 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ) Ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Bahkan beberapa warganet turut berkomentar, ada yang berusaha memberikan semangat dan ada beberapa juga yang mencemooh agar pelaku KW dapat jera.***(Bid.Humas/IG @polrestabesbandung)

 

 

 

Editor: Suhargo

Sumber: Instagram @Polrestabesbandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x