Portalbangkabelitung.Com- Para Buruh di Kota Cilegon gelar mogok kerja dan Aksi Damai Tolak RUU Cipta Kerja di halaman kantor PT Tereos, Kota Cilegon
Ace Subur ketua PUK SPKEP Tereos mengatakan bahwa aksi ini dilaksanakan sesuai dengan intruksi KSPI Kota Cilegon, pada Selasa, 6 Oktober 2020.
Dalam aksi itu pun sebagian dari massa aksi orasi mengenai RUU Omnibuslaw.
Baca Juga: Sandiaga : Generasi Muda, Jadilah CEO Hebat dan Ciptakan Lapangan Kerja
Menurutnya, UU Cipta kerja yang tidak sesuai dengan keinginan buruh khusus warga Kota Cilegon.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa aksi demo yang hadir berjumlah 50 orang dengan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
“Kita menyampaikan aspirasi dimuka umum ini pastinya dilindungi oleh UUD 1945 dalam pasal 18, yang berbunyi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang,” kata Ace kepada media Portalbangkabelitung.com.
Baca Juga: Ulasan Polrestabes Bandung: Demi Konten Kenwilboy Hina Masjid dengan Lagu Diskotik
Kemudian, menurutnya RUU Omnibuslaw Cipta Kerja menjadi UU yang tidak sesuai dengan realita lapangan.
“Sehingga para buruh pun kecewa dengan hasil yang tidak dipertimbangkan atau di analisa terlebih dahulu,” ungkapnya.