Aneh, UU Cipta Kerja Ada Perbedaan Jumlah Halaman yang Diserahkan DPR RI ke Pemerintah

- 18 Oktober 2020, 12:26 WIB
Ada 8 Perbedaan Naskah Draft Final UU Cipta Kerja Setebal 812 halaman Yang Diserahkan Ke Pemerintah
Ada 8 Perbedaan Naskah Draft Final UU Cipta Kerja Setebal 812 halaman Yang Diserahkan Ke Pemerintah /Zona Banten

Portalbanglabelitung.Com- Aneh, ada perbedaan jumlah naskah pada UU Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah.

Berdar di akun twitter @matanajwa, yang menyoroti beberapa perbedaan naskah yang terdapat pada versi 905 halaman dengan versi 812 halaman yang diserahkan pemerintah.

Tepat pada Rabu 14 Oktober 2020 draft final UU Cipta Kerja diserahkan ke Pemerintah oleh DPR adalah setebal 812 halaman.

Baca Juga: MUI Temui Presiden Jokowi Minta Cabut UU Cipta Kerja, Jokowi Tolak Mentah-mentah

Yang kemudian menuai aksi unjuk rasa di berbagai daerah di Indonesia.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyerahkan langsung draf final UU Cipta Keraj ini kepada Pemerintah.

Diterima oleh Lydia Silvanna Djaman selaku Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kemensetneg di Kantor Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga: Erzaldi Bersama Pokdarwis Desa Beluluk Tanam Seribu Pohon Produktif

"Kami sudah menyampaikan, berdasarkan penugasan dari Pimpinan DPR, UU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik diwakilkan oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan," ujar Indra di Kantor Kemensetneg, Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 14 Oktober 2020.

Dalam kesempatan itu Indra menyatakan secara prinsip tidak ada pemasalahan pada substantif ataupun  teknis mengenai UU cipta Kerja tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Zona Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x