Aneh, UU Cipta Kerja Ada Perbedaan Jumlah Halaman yang Diserahkan DPR RI ke Pemerintah

- 18 Oktober 2020, 12:26 WIB
Ada 8 Perbedaan Naskah Draft Final UU Cipta Kerja Setebal 812 halaman Yang Diserahkan Ke Pemerintah
Ada 8 Perbedaan Naskah Draft Final UU Cipta Kerja Setebal 812 halaman Yang Diserahkan Ke Pemerintah /Zona Banten

Sebagaimana artikel ini telah terpit di Zona Banten.Com dengan judul Ini “8 Perbedaan Naskah Draft Final UU Cipta Kerja Setebal 812 halaman Yang Diserahkan Ke Pemerintah” yang tayang pada Minggu, 18 Oktober 2020.

Baca Juga: Wisata yang Wajib Dikujungi Saat ke Probolinggo, Simak 4 Wisata Terkece!

"Jadi prinsipnya tidak ada masalah," ujar Indra usai menyerahkan draf final UU Cipta Kerja dengan tebal 812 halaman itu.

Dalam unggahan yang diberi judul Mana Fakta Mana Dusta , berikut ini perbedaan yang ditelaah oleh Mata Najwa .

  1. ada 19 pasal di versi 905 halaman, menggunakan frasa "dengan Peraturan Pemerintah" sedangkan pada naskah 812 halaman diganti menjadi "dalam Peraturan Pemerintah".
  2. Pasal 156 ayat 2 UU Ketenagakerjaan, di versi 905 halaman tertulis "Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan PALING BANYAK sesuai ketentuan sebagai berikut.

Sedangkan pada versi 812 halaman frasa PALING BANYAK dihapus.

Baca Juga: Desa Pergam Akan Jadi Areal Food Estate di Bangka Belitung

3.Pasal 88A UU Ketenagakerjaan pada versi 905 halaman berisi 5 ayat, sedangkan pada versi 812 halaman berisi 8 ayat.

  1. Pasal 154A ayat 1 UU Ketenagakerjaan pada versi 905 halaman terdiri dari 14 huruf dari (a) sampai (n), sedangkan pada versi 812 halaman terdiri dari 15 huruf mulai dari (a) sampai (o) serta ada tambahan lagi 9 anak huruf.
  2. Pasal 1 angka 1 UU Lingkungan Hidup pada naskah 905 halaman menggunakan frasa "pemerintah" sedangkan pada naskah 812 halaman menggunakan kata-kata "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah."
  3. Pasal 252 ayat 1 UU Administrasi Pemerintahan pada naskah 905 halaman menggunakan frasa "Perda mengenai pajak daerah dan/atau retribusi daerah yang telah dicabut Presiden". Pada naskah 812 halaman diganti menjadi Perda mengenai pajak daerah dan/atau retribusi daerah yang tidak mendapatkan nomer register."

Baca Juga: Seolah Serius: Simak 5 Pilihan Destinasi Opsi Tempat Tinggal Jika Tak Tahan Tinggal di Indonesia

  1. Pasal 14 ayat 2 UU Perkebunan pada naskah 905 halaman memuat 9 syarat penetapan batasan luas penggunaan lahan untuk usaha perkebunan. Sedangkan pada versi 812 halaman memuat 2 syarat penetapan batasan luas penggunaan lahan untuk usaha perkebunan.
  2. Pasal 58 UU Perkebunan pada naskah 905 halaman tidak ada ayat penjelasan, sedangkan pada naskah 812 halaman ditambah satu ayat penjelasan yang menggunakan kata "pekebun." *** (Zona Banten/ Bondan)

 

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Zona Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x