"Karena di negara kita ini istilah nya kayak 'hutan belantara undang-undang' di mana UU ini sudah banyak tumpang tindih, dari undang-undang, ke peraturan pemerintah, peraturan presiden sampai peraturan daerah. Tumpang tindih ini kemudian birokrasinya panjang dan ribet, sehingga investasi itu 'ragu-ragu'," ujarnya.
Baca Juga: Erzaldi Bersama Pokdarwis Desa Beluluk Tanam Seribu Pohon Produktif
Maka dari itu, presiden memerlukan UU yang dapat merangkum aturan-aturan tersebut, dengan birokrasi yang mudah serta efisien.
"Maka diperlukan suatu undang-undang yang mernagkum semuanya, menjadi undang-undang yang birokrasinya lebih simpel dan efisien, kemudian ada jaminan investasi di sini kemudian aparatunya bersih, akundabilitasnya juga tinggi, keterbukaan," ungkap Gatot.
Dengan adanya UU Cipta Kerja ini, para Investor dinilai akan mendapatkan kepastian investasinya.
Baca Juga: Wisata yang Wajib Dikujungi Saat ke Probolinggo, Simak 4 Wisata Terkece!
"Sehingga dengan demikian, seorang pengusaha itu yang penting adalah kepastian hukum dan kepastian kedepannya. Dia harus tahu, saya inventaris ini kedepannya pastinya bagaimana," tutur Gatot.
Gatot pun menganggap bahwa UU Cipta Kerja sebenarnya memiliki tujuan yang Mulia.
Pasalnya UU tersebut dapat membuat para Investor berinvestasi, dan roda perekonomian negara pun akan terus berputar.
Baca Juga: Desa Pergam Akan Jadi Areal Food Estate di Bangka Belitung