UU Cipta Kerja: Berikut Alasan Jokowi Menolak MUI Mentah-mentah

- 18 Oktober 2020, 22:03 WIB
Presiden Jokowi (Joko Widodo).
Presiden Jokowi (Joko Widodo). /Foto: Twitter @jokowi/

Portalbangkabelitung.com-Segenep Pengurus MUI menemui telah menemui presiden Jokowi di Istana Bogor, Jumat 16 Oktober 2020 lalu. 

Mereka menyampaikan ketidaksetujuan masyarakat terutama umat Islam kepada Omnibus Law UU Cipta Kerja yang saat ini menjadi topik perbincangan hangat di Indonesia.

Tentunya penolakan tersebut bukanlah sebuah penolakan tanpa dasar, namun sayangnya Jokowi tetap menolak menerima permintaan yg diajukan MUI.

Baca Juga: Diserahkan Erzaldi, Kelompok Tani Hutan Terima Bantuan Bibit Kepiting Bakau

Rombongan pengurus MUI tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi pada saat melakukan pertemuan.

"Undang-undang Cilaka, atau sekarang Cipta Kerja ini ditolak oleh umat dan berbagai elemen masyarakat dengan unjuk rasa," ungkap Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Najamudin Ramli dalam webinar 'Lintas Elemen Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Serius?' yang digelar Pusat Kajian Analisis Data (PKAD), Sabtu 17 Oktober 2020.

Dalam kesempatan itu, pengurus MUI meminta agar Jokowi mencabut UU Cipta Kerja itu dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).

Baca Juga: UU Cipta Kerja: Demi Transformasi Ekonomi Visi 'Indonesia Maju', Jokowi Tak Takut Risiko

Namun permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mendorong agar MUI melakukan gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x