MENSESNEG Pratikno Bersuara, Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 1.187

- 24 Oktober 2020, 15:57 WIB
Menteri Sekretariat Negara, Pratikno.
Menteri Sekretariat Negara, Pratikno. /Instagram @kemensetneg.ri

Portal Bangka Belitung.com- Polemik terkait Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja belakangan ini terus terjadi.

Setelah sebelumnya isi dari UU tersebut dipersoalkan.

Kali ini, jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja kembali dipersoallkan oleh banyak kalangan.

Baca Juga: Akibat Uang: Anak Usia 11 Tahun Dicabuli Paman Sendiri Hingga Hamil

Pasalnya, jumlah halaman naskah UU tersebut dilaporkan kembali berubah lagi.

Diketahui setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meyerahkan ke Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Diketahui, jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja yang awalnya difinalkan DPR setebal 812 halaman, kini menjadi 1.187 halaman.

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Kok jadi Vaksin Palu Arit: Rakyat Indonesia Jangan jadi Kelinci Percobaan

Penambahan jumlah halaman naskah UU itu terungkap.

Setelah Kemensesneg memberikan naskah tersebut kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ke Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, dan terkonfirmasi setebal 1.187 halaman.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x