MENSESNEG Pratikno Bersuara, Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 1.187

- 24 Oktober 2020, 15:57 WIB
Menteri Sekretariat Negara, Pratikno.
Menteri Sekretariat Negara, Pratikno. /Instagram @kemensetneg.ri

Portal Bangka Belitung.com- Polemik terkait Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja belakangan ini terus terjadi.

Setelah sebelumnya isi dari UU tersebut dipersoalkan.

Kali ini, jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja kembali dipersoallkan oleh banyak kalangan.

Baca Juga: Akibat Uang: Anak Usia 11 Tahun Dicabuli Paman Sendiri Hingga Hamil

Pasalnya, jumlah halaman naskah UU tersebut dilaporkan kembali berubah lagi.

Diketahui setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meyerahkan ke Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

Diketahui, jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja yang awalnya difinalkan DPR setebal 812 halaman, kini menjadi 1.187 halaman.

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Kok jadi Vaksin Palu Arit: Rakyat Indonesia Jangan jadi Kelinci Percobaan

Penambahan jumlah halaman naskah UU itu terungkap.

Setelah Kemensesneg memberikan naskah tersebut kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ke Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, dan terkonfirmasi setebal 1.187 halaman.

Terkait terjadinya penambahan jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Alasan Memiliki Dampak Positif, PSI: Primus Jodi Dukung UU Cipta Kerja

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Praktikno turut angkat bicara dan memberikan penjelasan.

Sebagaimana diberitakan PR Depok dikutip  dari RRI, Jumat 23 Oktober 2020.

Pratikno mengatakan bahwa memang terdapat perubahan.

Baca Juga: Relawan Uji Coba Vaksin Covid-19 Dinyatakan Meninggal Dunia

Akan tetapi secara substansi isi, tidak berubah.

Dimuat dengan judul "Jumlah Halaman Naskah UU Cipta Kerja Berubah Jadi 1.187, Mensesneg Pratikno Buka Suara".

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensesneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan DPR kepada presiden," kata Pratikno.

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Kok jadi Vaksin Palu Arit: Rakyat Indonesia Jangan jadi Kelinci Percobaan

Lebih lanjut, bahwa setiap naskah RUU dilakukan formating dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kemensetneg sebelum disampaikan kepada presiden.

"Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, kata Pratikno, seperti typo (salah ketik) dan lain-lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR yang dibuktikan dengan paraf ketua Badan Legislasi (Baleg)," ujarnya.

Disebutkan dia, jumlah halaman itu tak bisa menjadi indikator untuk mengukr kesamaan dokumen.

Baca Juga: Alasan Memiliki Dampak Positif, PSI: Primus Jodi Dukung UU Cipta Kerja

Sebab, menurut Pratikno, jumlah halaman bisa berbeda ketika diukur dengan ukuran kertas maupun ukuran huruf yang juga berbeda.

"Mengukur kesamaan dokumen dengan indikator jumlah halaman itu bisa misleading. Naskah yang sama, diformat pada ukuran kertas berbeda, dengan margin berbeda, dan font berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda," ucap dia.

Sebab, kata Pratikno, format naskah yang akan ditandatangani oleh Presiden RI.

Baca Juga: Relawan Uji Coba Vaksin Covid-19 Dinyatakan Meninggal Dunia

Tentu memiliki standar baku yang itu sudah diatur.***(Wulandari Noor/PR Depok)

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x